Gratis ongkir untuk pembelian di atas Rp 300.000 (S.K berlaku) • Hubungi WA: +62 857-7762-1852
Vonis Kafir dalam Timbangan IslamHEMAT 10%

Vonis Kafir dalam Timbangan Islam

Penulis: Tim PenulisPenerbit: Pustaka Imam Asy-Syafii
Rp 14.400Rp 16.000-10%

Anda hemat Rp 1.600

Beli via WhatsApp

Deskripsi

Masalah takfir atau vonis kafir memang bagian dari ajaran Islam. Namun, jika tidak hati hati dalam penerapannya, dan apalagi jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki wewenang untuk itu, maka menerapkannya akan sangat berbahaya. Orang yang memvonis kafir saudaranya sesama Muslim, apabila tidak tepat sasaran, niscaya vonis itu akan kembali kepada dirinya. Lalu, bagaimana hukum vonis kafir dalam Islam? Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam bersabda (artinya):  Siapapun yang mengatakan kepada saudaranya: ’Hai kafir’, maka salah satu dari keduanya telah pantas menyandang sebutan tersebut. Jika tuduhannya itu tepat, (berarti kafirlah orang yang dituduh itu). Akan tetapi, jika tidak demikian, niscaya tuduhan itu akan kembali kepada dirinya. (HR. Muslim). Lebih gawat lagi apabila yang menerima vonis kafir adalah penguasa Muslim. Dampaknya bisa merembet  kepada sesuatu yang dapat mengancam keamanan negara, seperti kudeta dan angkat senjata serta pertumpahan darah dan kerusakan negeri. Risalah kecil Vonis Kafir dalam Timbangan Islam ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang benar dalam menyikapi masalah tersebut. Buku ini membahas tentang apa itu vonis kafir dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Pembahasan dalam buku ini didukung dalil yang shahih dari al Quran dan hadits. Dengan bekal pengetahuan yang terdapat dalam buku Vonis Kafir dalam Timbangan Islam ini, semoga ummat Islam lebih bijak dalam menyikapi masalah vonis kafir. Amin.

Produk Terkait